Pemkot Surabaya Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Murid Hanya Boleh Pakai atas Izin Guru

pemerintahan | 28 Desember 2025 14:21

Pemkot Surabaya Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Murid Hanya Boleh Pakai atas Izin Guru
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (dok kompas)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan handphone (HP) bagi siswa di lingkungan sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya.

 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, siswa dilarang menggunakan HP saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kepentingan pembelajaran. Dilansir dari kompas.com, Minggu, (28/12/2025).

 

“Murid tidak diperbolehkan menggunakan gawai di sekolah, kecuali atas izin guru dan untuk keperluan pembelajaran,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Jumat, (26/12/2025).

 

 

 

Meski demikian, penggunaan ponsel masih diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran, serta dalam kondisi darurat dengan izin pihak sekolah.

 

Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029.

 

Menurut Eri, tujuan utama aturan ini adalah meningkatkan disiplin dan prestasi belajar siswa, sekaligus melindungi anak dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi.

 

“Anak-anak harus terlindungi dari konten negatif, seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, hingga hoaks,” tegasnya.

 

 

Tak hanya siswa, aturan tersebut juga mengikat tenaga pendidik. Guru dilarang menggunakan ponsel saat proses pembelajaran berlangsung agar fokus pengajaran tetap terjaga.

 

Pemkot Surabaya juga mengimbau sekolah menyediakan loker khusus penyimpanan gawai serta membuka hotline pengaduan resmi untuk melaporkan pelanggaran penggunaan HP di lingkungan sekolah.

 

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat, aman, dan berorientasi pada pembentukan karakter anak di Kota Pahlawan. (ivan)