SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya mengawali 2026 dengan langkah tegas merombak birokrasi. Melalui rotasi sejumlah pejabat struktural, Pemkot mendorong penyegaran organisasi sekaligus menyiapkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).
Prosesi rotasi dan pengambilan sumpah jabatan digelar Jumat, (2/1/2026) di Gedung Sawunggaling. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak boleh ada pejabat yang terlalu lama berada di satu posisi. Kepala dinas, camat, hingga lurah dibatasi maksimal menjabat tiga tahun di jabatan yang sama. Dilansir dari jatimpos.co, Sabtu, (3/1/2026).
Bahkan ke depan, rotasi direncanakan berlangsung lebih cepat, yakni setiap dua hingga dua setengah tahun. Tujuannya agar pejabat memiliki pengalaman lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mampu melihat persoalan kota dari sudut pandang yang lebih luas.
“Saya ingin semua pejabat merasakan tantangan di dinas yang berbeda-beda, supaya pengalamannya semakin matang untuk kepentingan Surabaya,” ujar Eri Cahyadi.
Kebijakan baru yang menjadi sorotan pada 2026 adalah penerapan raport kinerja pejabat. Wali Kota meminta Sekretaris Daerah bersama Inspektorat menyusun raport berbasis output dan outcome kontrak kinerja, lalu memublikasikannya ke masyarakat setiap enam bulan sekali.
Raport tersebut akan menjadi dasar mutlak evaluasi jabatan, tanpa ruang bagi penilaian subjektif, like and dislike, maupun titipan politik.
“Semua harus ada raportnya. Dari Sekda, kepala dinas, kabid, camat sampai lurah. Kalau target tidak tercapai, mutasi atau penurunan jabatan dilakukan berdasarkan data, bukan perasaan,” tegasnya.
Penilaian disesuaikan dengan karakter wilayah masing-masing. Indikatornya meliputi penurunan angka kemiskinan, anak putus sekolah, penanganan banjir, hingga persoalan sosial spesifik di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Eri Cahyadi juga mengingatkan bahwa birokrasi adalah bentuk pengabdian jangka panjang kepada masyarakat, bukan panggung politik sesaat. Ia meminta jajaran Pemkot bekerja dengan integritas dan menjauhi drama politik.
Dengan dibukanya raport kinerja ke publik, masyarakat Surabaya diberi ruang mengawasi sekaligus mengoreksi kinerja pejabat jika tidak sesuai kondisi lapangan. Pemkot mengklaim langkah ini sebagai terobosan transparansi penilaian kinerja pejabat publik yang pertama di Indonesia. (ivan)