JAKARTA, PustakaJC.co – Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi fondasi penting reformasi hukum nasional di Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, kedua regulasi tersebut merupakan tonggak sejarah transformasi sistem hukum nasional dan resmi berlaku secara nasional mulai 2 Januari 2026. Dilansir dari suarasurabaya.net, Selasa, (6/1/2026).
“KUHP dan KUHAP ini adalah hasil pembahasan yang sangat intensif dan melibatkan partisipasi publik yang sangat luas. Ini belum pernah terjadi sebelumnya,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin, (5/1/2026).
Menurutnya, proses penyusunan KUHP dan KUHAP dilakukan dengan mengedepankan konsep meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Pemerintah dan DPR tidak hanya menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga melibatkan publik secara aktif dalam setiap tahapan pembahasan.
Hampir seluruh fakultas hukum dari berbagai universitas di Indonesia turut memberikan masukan akademik. Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga dilibatkan secara intensif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas regulasi.
Pemerintah berharap, pembaruan KUHP dan KUHAP mampu menjawab dinamika hukum masa kini serta diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai informasi, DPR RI mengesahkan RUU KUHP menjadi undang-undang pada 6 Desember 2022. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kemudian ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Sementara itu, RUU KUHAP disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 17 Desember 2025, dengan tanggal berlaku yang sama.
Sejalan dengan itu, DPR RI juga mengesahkan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang ditandatangani Presiden Prabowo sebagai UU Nomor 1 Tahun 2026. (ivan)