PTA Surabaya Gandeng Pemprov Jatim Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian

pemerintahan | 23 Januari 2026 05:51

PTA Surabaya Gandeng Pemprov Jatim Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Polda Jatim dan Pengadilan Agama Kota Surabaya menunjukkan nota kesepahaman dalam perlindungan perempuan dan anak pasca kasus perceraian yang disaksikan langsung Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Yasardin. (dok bhirawa)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polda Jatim, dan Kejaksaan Tinggi Jatim menandatangani nota kesepahaman (MoA) untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak, khususnya pascaperceraian.

 

Kerja sama lintas lembaga ini menitikberatkan pada penguatan ketahanan keluarga serta penyelesaian konflik rumah tangga secara lebih humanis melalui jalur non-litigasi hingga tahap pascaputusan pengadilan. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Jumat, (23/1/2026).

 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, MoA tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, tetapi harus benar-benar dirasakan hingga tingkat desa.

 

“Kalau MoA ini tidak punya rumah di level paling bawah, maka proses yang kita harapkan tidak akan berjalan optimal. Pola non-litigasi harus diperkuat melalui Kampung Tangguh Semeru, rumah restorative justice Kejaksaan, hingga pos bantuan hukum berbasis desa,” ujar Khofifah, Kamis, (22/1/2026).

 

 

Khofifah menilai, peran paralegal dan peace maker di masyarakat menjadi kunci dalam mencegah konflik rumah tangga berkembang menjadi perceraian yang berlarut-larut.

 

“Orang yang mau bercerai biasanya penuh prasangka. Kalau tidak ada peace maker, konflik justru makin panas. Karena itu, paralegal dan peace maker harus disiapkan sebagai peneduh,” tegasnya.

 

Ia juga menyoroti rendahnya literasi hukum keluarga, terutama terkait pembagian waris, yang kerap memicu konflik berkepanjangan hingga berujung sengketa pertanahan.

 

Sementara itu, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Yasardin, mengungkapkan tingginya angka perceraian secara nasional. Sepanjang 2025 tercatat 421.159 kasus perceraian, dengan 77,19 persen merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri.

 

[halaman 

 

Di Jawa Timur sendiri, angka perceraian pada 2025 mencapai 23.714 perkara cerai talak dan 70.019 cerai gugat.

 

“Tidak kurang dari satu juta anak menjadi korban perceraian. Ini menunjukkan bahwa lebih dari sepertiga pernikahan berbanding lurus dengan angka perceraian,” jelas Yasardin.

 

Ia menyebut, salah satu latar belakang MoU ini adalah lemahnya eksekusi putusan pengadilan agama, khususnya terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian.

 

“Putusan nafkah anak, iddah, dan mut’ah sering tidak terlaksana. Karena itu, perlu sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar putusan tidak berhenti sebagai kemenangan di atas kertas,” tegasnya.

 

Ke depan, skema pemotongan nafkah anak langsung dari gaji mantan suami akan diterapkan, termasuk di sektor swasta melalui kerja sama dengan perusahaan yang tergabung dalam Kadin.

 

 

Ketua PTA Surabaya, Dr. Zulkarnain, menambahkan, MoU kali ini memiliki cakupan lebih luas dibanding kerja sama sebelumnya yang masih bersifat parsial.

 

“Selain eksekusi putusan, proses peradilan disederhanakan dan penyelesaian masalah sejak awal melalui mediasi terus kami dorong,” ujarnya.

 

Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil. Zulkarnain menyebut angka perkara perceraian di Jawa Timur pada 2025 turun sekitar 3.000 perkara dibandingkan tahun sebelumnya.

 

“Pengadilan tidak bisa menolak perkara, tapi dengan pendampingan sejak awal di masyarakat, angka perceraian bisa ditekan. Alhamdulillah, Jawa Timur menunjukkan tren penurunan,” pungkasnya. (ivan)