Menurutnya, baik lembaga legislatif maupun kepala daerah merupakan representasi rakyat karena sama-sama dipilih melalui proses demokrasi. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang keinginan publik sebelum memutuskan perubahan sistem Pilkada.
“DPRD dipilih rakyat, wali kota dan kepala daerah juga dipilih rakyat. Maka undang-undangnya seperti apa? Kita lihat keinginan rakyat. Apa yang diinginkan rakyat, itulah yang harus kita jalankan,” tegasnya.
Eri menambahkan, jabatan pemimpin pada hakikatnya adalah amanah rakyat. Setiap keputusan strategis, kata dia, harus berakar pada kebutuhan dan kehendak masyarakat.
“Yang dipilih rakyat itu adalah kita. Tapi kita harus ingat, apa yang diinginkan rakyat. Rakyat ini menginginkan apa,” tandasnya. (ivan)