SURABAYA, PustakaJC.co - Latar belakang pendidikan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029 kembali menjadi sorotan publik. Keberagaman jenjang pendidikan, mulai dari lulusan SMA, pendidikan kesetaraan, hingga strata dua, menimbulkan diskusi tentang relevansi gelar akademik terhadap kualitas kinerja wakil rakyat. Berikut petikan wawancara reporter PustakaJC.coIvan Febrianto dengan Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur Ali Kuncoro, Selasa, 27 Januari, 2026.
Wartawan:
Bagaimana latar belakang pendidikan anggota DPRD Jawa Timur? Apakah juga beragam seperti di tingkat nasional?
Narasumber:
Berdasarkan data yang dihimpun di Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur, latar belakang pendidikan anggota DPRD periode 2024–2029 memang cukup beragam. Anggota dewan dengan pendidikan S1 dan S2 masih mendominasi. Namun, terdapat pula anggota yang berlatar belakang pendidikan SMA atau sederajat, serta anggota yang memilih tidak menyampaikan gelar akademiknya. Jumlahnya sekitar 9 persen atau sebanyak 11 orang.
Wartawan:
Terkait anggota dewan yang tidak mencantumkan riwayat pendidikan, bagaimana Bapak memandang fenomena ini?
Narasumber:
Fenomena tersebut dapat dilihat dari beberapa sudut pandang. Selain faktor administratif, dalam praktik politik perwakilan, sebagian anggota memilih tidak menonjolkan gelar akademik sebagai bentuk pendekatan kultural dengan konstituen. Langkah ini kerap dimaksudkan agar figur wakil rakyat terasa lebih membumi dan relevan dengan latar belakang pendidikan masyarakat yang diwakilinya, yang secara faktual memang beragam.
Di sisi lain, tidak mencantumkan gelar juga dapat dipahami sebagai bagian dari strategi komunikasi dan personal branding politik. Nama yang ditampilkan secara sederhana tanpa embel-embel akademik dinilai lebih mudah diingat oleh publik dan lebih efektif membangun kedekatan emosional dengan pemilih, terutama di daerah pemilihan.
Namun demikian, dari perspektif tata kelola dan transparansi, keterbukaan informasi tetap menjadi prinsip penting. Karena itu, meskipun pencantuman gelar bukan kewajiban normatif, penyediaan informasi latar belakang pendidikan secara terbuka tetap perlu didorong sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan.
Wartawan:
Apakah latar belakang pendidikan formal masih menjadi penentu kualitas kinerja anggota dewan?
Narasumber:
Pendidikan formal tentu memberikan bekal konseptual dan kerangka berpikir yang penting, terutama dalam memahami isu kebijakan publik dan regulasi. Namun, berbagai penelitian tentang meritokrasi dan birokrasi menunjukkan bahwa jenjang pendidikan formal tidak selalu berkorelasi langsung dengan kinerja legislasi.
Dalam praktik kerja lembaga perwakilan, kinerja anggota dewan lebih banyak dinilai dari kemampuannya menyerap dan memperjuangkan aspirasi konstituen, kualitas kontribusi dalam pembahasan kebijakan, keaktifan dalam rapat, serta etos kerja secara keseluruhan. Dengan demikian, pendidikan formal merupakan faktor pendukung, tetapi bukan satu-satunya penentu kualitas kinerja.
Wartawan:
Bagaimana DPRD Jawa Timur memandang pendidikan kesetaraan seperti PKBM dan Paket C?
Narasumber:
Pendidikan kesetaraan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan bagian sah dari sistem pendidikan nasional, yang menyediakan jalur Paket A, B, dan C. Tujuan utamanya adalah menekan angka putus sekolah sekaligus memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan melalui jalur formal.
Dengan landasan tersebut, apabila terdapat wakil rakyat dari jalur Paket C yang mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal, hal itu justru menjadi bukti bahwa pendidikan kesetaraan bukanlah pendidikan “kelas dua”. DPRD Jawa Timur pada prinsipnya terbuka terhadap keberagaman latar belakang pendidikan selama memenuhi persyaratan hukum dan memiliki kapasitas serta komitmen dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Wartawan:
Kalau harus memilih, mana yang lebih layak dijadikan teladan: anggota dewan lulusan Paket C tetapi rajin turun ke dapil, atau yang bergelar akademik tinggi namun jarang hadir?
Narasumber:
Dalam sistem demokrasi perwakilan, teladan ideal adalah anggota dewan yang memiliki bekal pendidikan sekaligus menunjukkan komitmen kerja yang tinggi di lapangan. Pendidikan memberikan dasar keilmuan dan kemampuan analisis kebijakan, tetapi nilai tersebut hanya bermakna apabila diiringi dengan kehadiran yang konsisten, keterlibatan aktif di daerah pemilihan, serta keberpihakan nyata kepada kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, yang patut dijadikan teladan adalah wakil rakyat yang mampu mengintegrasikan kapasitas intelektual dengan etos kerja dan tanggung jawab representasi. Prinsip ini sejalan dengan meritokrasi dalam demokrasi, di mana kualitas wakil rakyat diukur bukan semata dari gelar akademik, melainkan dari kemampuannya menerjemahkan pengetahuan menjadi kebijakan dan tindakan yang berdampak langsung bagi publik. (ivan)