SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Kota Surabaya menyepakati tahapan pembentukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin, (2/2/2026). Seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar ketiga raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Tiga raperda inisiatif DPRD tersebut meliputi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Raperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak. Dilansir dari surabayapagi.com, Selasa, (3/2/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Surabaya, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan BUMD, para camat, sebanyak 35 anggota dewan, serta awak media. Seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap raperda usulan DPRD, dan rapat berlangsung tertib serta kondusif.
Perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPP) DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, mengapresiasi pandangan positif seluruh fraksi terhadap tiga raperda inisiatif tersebut. Ia menyampaikan bahwa secara umum fraksi-fraksi menyetujui raperda untuk ditetapkan sebagai inisiatif DPRD dan dibahas lebih lanjut.
“Berbagai masukan dari fraksi, baik terkait kesehatan ibu dan anak, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat, maupun kawasan tanpa rokok, akan menjadi bahan penyempurnaan dalam proses pembahasan selanjutnya,” ujar Herlina.
Ia menegaskan, masukan tersebut penting agar peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Surabaya.
Dalam rapat yang sama, perwakilan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya, Ais Shafiyah Asfar, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Surabaya Tahun 2025–2055. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan kepatuhan terhadap pelanggaran lingkungan.
Pansus juga mendorong pengembangan transportasi umum rendah emisi, seperti bus listrik, penyediaan fasilitas transportasi ramah lingkungan, serta optimalisasi transportasi bagi pelajar guna mendukung pembangunan berkelanjutan.
Pada akhir rapat, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota dewan terhadap sejumlah rancangan keputusan, termasuk penetapan Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Raperda RPPLH menjadi peraturan daerah. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara serempak.
Pendapat akhir Wali Kota Surabaya yang diwakili Sekretaris Daerah Lilik Arijanto menyampaikan apresiasi kepada DPRD Surabaya dan panitia khusus atas kerja keras dalam pembahasan raperda. Pemerintah Kota Surabaya, kata dia, berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan DPRD demi kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan kota yang berkelanjutan. (jvan)