Khofifah Dorong Obligasi Daerah Jadi Solusi Pembiayaan Infrastruktur Jatim

pemerintahan | 06 Februari 2026 07:16

Khofifah Dorong Obligasi Daerah Jadi Solusi Pembiayaan Infrastruktur Jatim
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim dalam Sarasehan Nasional bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” yang digelar MPR RI di Hotel Wyndham Surabaya. (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut obligasi daerah berpotensi menjadi instrumen pembiayaan alternatif untuk pembangunan infrastruktur tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Hal itu disampaikan Khofifah saat menjadi pembicara dalam Sarasehan Nasional bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” yang digelar MPR RI di Surabaya, Kamis, (5/2/2026).

 

Menurut Khofifah, penerbitan obligasi daerah maupun sukuk daerah telah memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Instrumen ini dapat dimanfaatkan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur produktif. Dilansir dari suarasurabaya.net, (6/2/2026).

 

“Obligasi daerah bisa digunakan untuk pembangunan pasar induk digital, layanan air minum, pengelolaan limbah, transportasi, rumah sakit, kawasan pariwisata, hingga pelabuhan daerah,” ujar Khofifah.

 

 

 

Khofifah menilai skema obligasi semakin relevan di tengah kebijakan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Dalam kebijakan tersebut, Jawa Timur tercatat mengalami pengurangan alokasi dana dari pemerintah pusat sebesar Rp2,8 triliun.

 

Meski demikian, ia menegaskan kondisi kemandirian fiskal Jawa Timur masih tergolong kuat. Rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim saat ini mencapai 58,92 persen, sementara pendapatan transfer dan lainnya berada di angka 41,08 persen.

 

Namun, tidak semua daerah dapat menerapkan skema obligasi. Berdasarkan kekuatan fiskal dan proporsi jumlah penduduk, Khofifah menyebut baru tiga daerah di Jawa Timur yang dinilai memenuhi syarat, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Bojonegoro, dan Kota Kediri.

 

“Meski memenuhi syarat, tetap diperlukan asesmen mendalam oleh tim ahli agar proyek yang dibiayai benar-benar berbasis revenue center, bukan cost center,” tegasnya.

 

 

 

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI sekaligus Ketua Badan Anggaran MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menilai obligasi daerah merupakan bentuk creative financing yang strategis untuk menjawab keterbatasan fiskal daerah.

 

Menurutnya, ketergantungan pada APBD dan transfer pusat tidak lagi cukup untuk menopang kebutuhan pembangunan jangka panjang. Karena itu, diperlukan terobosan pembiayaan yang tetap menjunjung tata kelola yang transparan dan akuntabel.

 

“Dengan perencanaan matang dan mitigasi risiko yang baik, obligasi daerah bisa menjadi instrumen pembiayaan yang kredibel, produktif, dan berkelanjutan,” pungkas Mekeng. (ivan)