SURABAYA, PustakaJC.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan masyarakat peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tetap mendapatkan layanan kesehatan selama masa transisi pemutakhiran data nasional.
Kebijakan pemutakhiran melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) per 1 Februari 2026 berdampak pada penonaktifan 1.480.380 peserta PBI JK di Jawa Timur. Menyikapi hal tersebut, Khofifah menegaskan Pemprov Jatim telah menyiapkan langkah mitigasi komprehensif agar hak kesehatan masyarakat tetap terpenuhi.
“Prinsip utamanya adalah keselamatan pasien. Saya telah menginstruksikan OPD Pemprov Jatim yang terkait untuk memastikan tidak boleh ada penolakan layanan kesehatan bagi warga, khususnya pasien kronis dan darurat, di tengah proses pemutakhiran data ini,” tegas Khofifah.
Ia meminta masyarakat tidak panik, terutama mereka yang sedang menjalani pengobatan rutin. Menurutnya, Pemerintah Pusat bersama DPR RI telah menyepakati masa transisi selama tiga bulan. Dalam periode tersebut, pelayanan kesehatan tetap berjalan dan pembiayaan PBI tetap dibayarkan pemerintah sembari proses pemutakhiran data diselesaikan.
Sebagai langkah konkret, Gubernur Khofifah menginstruksikan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur bergerak cepat melakukan mitigasi strategis guna melindungi masyarakat rentan.
“Seluruh jajaran OPD terkait telah kami perintahkan untuk bergerak cepat melakukan mitigasi strategis sebagai upaya melindungi masyarakat Jawa Timur yang rentan dalam masa transisi ini,” ujarnya.
Dinas Kesehatan Jatim bersama seluruh fasilitas kesehatan berkomitmen tetap memberikan pelayanan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis, katastropik, maupun kondisi darurat medis.
Sementara itu, Dinas Sosial di seluruh kabupaten/kota diminta mempercepat koordinasi lintas unsur untuk pemutakhiran data serta penanganan pengaduan masyarakat.
Tak hanya itu, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur juga menugaskan Pendamping PKH dan TKSK untuk melakukan sosialisasi serta penyisiran warga desil 1–4 yang belum memiliki PBI JK agar segera diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG.
Sinergi ini diperkuat oleh BPJS Kesehatan yang tetap memprioritaskan pelayanan bagi pasien kronis seperti hemodialisa (HD) dan thalasemia di seluruh fasilitas kesehatan mitra, guna memastikan tidak terjadi penolakan layanan selama menunggu hasil pemutakhiran dari Kementerian Sosial.
Dengan langkah mitigasi tersebut, Pemprov Jatim memastikan tidak ada warga rentan yang kehilangan akses layanan kesehatan di tengah proses penyesuaian data kepesertaan. (ivan)