Ia menambahkan, “Kalau 64 OPD dikali 3 saja hampir 200 persen, belum lagi yang ke gubernur, wagub, sekda, bisa 300 persen lebih. Itu tidak rasional dan tidak benar.”
Rupanya hampir semua pejabat Pemprov Jatim yang disebut dalam BAP “kepanasan meradang” atas tuduhan fee dana hibah.
Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono dan Kuasa Hukum Gubernur Dr. H. Syaiful Ma’arifmenjelaskan kembali dalam konferensi pers di Gedung Inspektorat Jatim, Jalan Juanda, Sidoarjo.
“Ibu Gubernur telah menggunakan kesempatan dalam sidang untuk memberikan klarifikasi. Sudah jelas disampaikan dalam persidangan bahwa tuduhan ijon itu tidak benar dan tidak ada,” kata Adi Sarono. (ivan)