SURABAYA, PustakaJC.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tuduhan menerima fee 30 persen dari dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim tahun 2019–2024. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, (12/2/2026) setelah penjadwalan ulang dari Kamis sebelumnya.
Selain Gubernur, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak disebut menerima fee, begitu pula Sekda dan sejumlah Kepala OPD, dengan persentase bervariasi mulai 30%, 10%, hingga 5%. Tuduhan ini berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (13/2/2026).
Tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya, Khofifah menyampaikan salam hormat kepada majelis hakim dan menjawab seluruh pertanyaan. Usai diperiksa, Khofifah menegaskan tuduhan itu tidak benar.
“Tuduhan dari almarhum Kusnadi bahwa dalam proses pengajuan dana hibah itu ada fee, ada ijon ke Gubernur 30 persen, Wagub 30 persen, Sekda 10 persen, OPD-OPD 3 sampai 5 persen,” ujar Khofifah.
Ia menambahkan, “Kalau 64 OPD dikali 3 saja hampir 200 persen, belum lagi yang ke gubernur, wagub, sekda, bisa 300 persen lebih. Itu tidak rasional dan tidak benar.”
Rupanya hampir semua pejabat Pemprov Jatim yang disebut dalam BAP “kepanasan meradang” atas tuduhan fee dana hibah.
Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono dan Kuasa Hukum Gubernur Dr. H. Syaiful Ma’arifmenjelaskan kembali dalam konferensi pers di Gedung Inspektorat Jatim, Jalan Juanda, Sidoarjo.
“Ibu Gubernur telah menggunakan kesempatan dalam sidang untuk memberikan klarifikasi. Sudah jelas disampaikan dalam persidangan bahwa tuduhan ijon itu tidak benar dan tidak ada,” kata Adi Sarono. (ivan)