Lebih lanjut, Gubernur Khofifah mengatakan Pemprov Jatim terus melakukan percepatan dan kemudahan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang layak, seperti melalui mal pelayanan publik di berbagai kabupaten/kota, pembangunan sistem pemerintahan berbasis elektronik, serta mendorong inovasi pelayanan publik.
“Penghargaan ini menjadi salah satu bukti bahwa kinerja pelayanan publik di jajaran instansi Pemprov Jatim terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan maksud dan tujuan diselenggarakannya penilaian ini adalah untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas maladministrasi, baik melalui peningkatan kompetensi pelaksana, sistem perencanaan yang transparan dan akuntabel, pengelolaan pengaduan yang baik, hingga kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman.
Selain itu, penilaian diukur berdasarkan dimensi kepercayaan masyarakat, kepatuhan terhadap tindakan korektif, serta saran perbaikan atau penyempurnaan. Hasil pengukuran terhadap dimensi dan kepercayaan masyarakat menjadi tolak ukur kualitas pelayanan, sedangkan tindakan korektif dan saran perbaikan menjadi indikator tingkat kepatuhan.
“Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI, Pemprov Jatim meraih opini kualitas tertinggi tanpa maladministrasi. Tentu prestasi yang diraih harus dipertahankan dan ditingkatkan lebih baik ke depannya,” ungkapnya. (ivan)