SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur meraih penghargaan berupa opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia, dengan nilai 88,31, tertinggi nasional dan mengungguli 37 pemerintah provinsi lainnya.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI, Mokhammad Najih, kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diwakili Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Timur, Adina Fibriani, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis, (29/1/2026) lalu. Dikutip dari kominfojatim.go.id, Selasa, (24/2/2026).
Sebagai informasi, secara nasional hanya ada dua provinsi yang mendapatkan opini kualitas tertinggi tanpa maladministrasi pelayanan publik tahun 2025, yaitu Pemprov Jatim dengan nilai 88,31 dan Pemprov Jambi dengan nilai 88,08.
Atas capaian itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan rasa syukur sekaligus apresiasinya kepada berbagai instansi terkait, terutama Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Rumah Sakit Jiwa Menur selaku unit lokus penilaian maladministrasi pelayanan publik pemerintah daerah oleh Ombudsman RI.
“Alhamdulillah, kita patut bersyukur atas penghargaan yang diberikan pada Pemprov Jatim. Jadi Jatim yang terbaik nomor 1 di level provinsi se-Indonesia. Dan tentunya kami sampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran kepala OPD di Pemprov Jatim yang komitmennya menyempurnakan pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Khofifah, seperti dikutip dari pers rilis Pemprov Jatim, Selasa, (24/2/2026).
Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menegaskan sejauh ini upaya penguatan dan pengawasan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik terus dilakukan Pemprov Jawa Timur.
Pada 2022, Pemprov Jatim mendapatkan nilai 79,35 dengan kategori kualitas tinggi. Berikutnya pada 2023 nilai meningkat menjadi 88,81 dengan kategori kualitas tertinggi dan pada 2024 mencapai 92,08 dengan kategori kualitas tertinggi. Untuk 2025, nilai Jatim tercatat sebesar 88,31.
“Alhamdulillah khusus di tahun 2025 nilai Jatim mencapai 88,31 dengan predikat kualitas tertinggi tanpa maladministrasi,” ungkap Khofifah.
Lebih lanjut, Gubernur Khofifah mengatakan Pemprov Jatim terus melakukan percepatan dan kemudahan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang layak, seperti melalui mal pelayanan publik di berbagai kabupaten/kota, pembangunan sistem pemerintahan berbasis elektronik, serta mendorong inovasi pelayanan publik.
“Penghargaan ini menjadi salah satu bukti bahwa kinerja pelayanan publik di jajaran instansi Pemprov Jatim terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan maksud dan tujuan diselenggarakannya penilaian ini adalah untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas maladministrasi, baik melalui peningkatan kompetensi pelaksana, sistem perencanaan yang transparan dan akuntabel, pengelolaan pengaduan yang baik, hingga kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman.
Selain itu, penilaian diukur berdasarkan dimensi kepercayaan masyarakat, kepatuhan terhadap tindakan korektif, serta saran perbaikan atau penyempurnaan. Hasil pengukuran terhadap dimensi dan kepercayaan masyarakat menjadi tolak ukur kualitas pelayanan, sedangkan tindakan korektif dan saran perbaikan menjadi indikator tingkat kepatuhan.
“Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI, Pemprov Jatim meraih opini kualitas tertinggi tanpa maladministrasi. Tentu prestasi yang diraih harus dipertahankan dan ditingkatkan lebih baik ke depannya,” ungkapnya. (ivan)