SURABAYA, PustakaJC.co - Rencana penghapusan jabatan Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur dinilai berpotensi membawa dampak positif bagi efektivitas birokrasi dan efisiensi anggaran daerah. Kebijakan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dosen Administrasi Publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, Singgih Manggalou, menilai restrukturisasi tersebut bertujuan memperpendek rentang kendali, mempercepat pengambilan keputusan, serta meningkatkan fleksibilitas tata kerja pemerintahan. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Rabu, (25/2/2026).
“Birokrasi yang selama ini dikenal berbelit diharapkan menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien dalam memproses kebijakan maupun pelayanan,” ujarnya, Selasa, (24/2/2026).