Restrukturisasi Birokrasi Jatim, Penghapusan Asisten Sekda Dinilai Percepat Kinerja dan Hemat Anggaran

pemerintahan | 25 Februari 2026 04:11

 

Sebagai diketahui, Sekda Provinsi Jawa Timur memiliki tanggung jawab koordinasi pemerintahan di 38 kabupaten/kota dengan berbagai urusan strategis, mulai dari pembangunan hingga pemerintahan umum. Karena itu, restrukturisasi organisasi harus berbasis kajian beban kerja, analisis jabatan, serta evaluasi kinerja organisasi.

 

Pembahasan Raperda di DPRD Jawa Timur diharapkan menjadi ruang partisipasi publik agar kebijakan restrukturisasi benar-benar memperkuat pelayanan publik, bukan sekadar pengurangan jabatan.

 

Penghapusan jabatan Asisten Sekda diproyeksikan menjadi bagian dari transformasi birokrasi menuju organisasi yang lebih ramping, responsif, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan efektivitas kerja pemerintahan daerah dan efisiensi penggunaan anggaran. (ivan)