SURABAYA, PustakaJC.co - Rencana penghapusan jabatan Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur dinilai berpotensi membawa dampak positif bagi efektivitas birokrasi dan efisiensi anggaran daerah. Kebijakan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dosen Administrasi Publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, Singgih Manggalou, menilai restrukturisasi tersebut bertujuan memperpendek rentang kendali, mempercepat pengambilan keputusan, serta meningkatkan fleksibilitas tata kerja pemerintahan. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Rabu, (25/2/2026).
“Birokrasi yang selama ini dikenal berbelit diharapkan menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien dalam memproses kebijakan maupun pelayanan,” ujarnya, Selasa, (24/2/2026).
Menurut Singgih, pengurangan lapisan struktur akan membuat koordinasi lebih langsung antara Sekda, kepala biro, dan kepala dinas. Dengan demikian, proses administrasi pemerintahan dapat dipangkas, sekaligus meminimalkan potensi hambatan (bottleneck) dan duplikasi fungsi.
Selain berdampak pada kinerja, kebijakan ini juga dinilai berpotensi menekan belanja pegawai dalam APBD. Penghapusan jabatan struktural Asisten Sekda beserta perangkatnya akan membuka ruang fiskal yang dapat dialihkan untuk program pembangunan dan pelayanan publik.
“Efisiensi anggaran ini sejalan dengan dorongan nasional agar struktur birokrasi tidak terlalu gemuk di level jabatan struktural,” jelasnya.
Singgih juga menyoroti fenomena jabatan Asisten Sekda yang dalam praktiknya kerap menjadi posisi penempatan bagi pejabat yang tidak memperoleh jabatan strategis lain. Kondisi tersebut dinilai kurang sehat bagi sistem manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN).
Dengan restrukturisasi, pengisian jabatan diharapkan lebih berbasis kebutuhan organisasi dan kinerja, bukan sekadar kepentingan mutasi atau promosi.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penghapusan jabatan Asisten Sekda harus diikuti desain tata kerja baru yang jelas. Kepala biro dan kepala dinas perlu diperkuat perannya untuk mendukung tugas koordinasi Sekda, termasuk dalam penyusunan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan program lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
“Restrukturisasi tidak boleh berhenti pada penghapusan jabatan, tetapi harus memastikan fungsi koordinasi tetap berjalan optimal,” tegas Singgih.
Sebagai diketahui, Sekda Provinsi Jawa Timur memiliki tanggung jawab koordinasi pemerintahan di 38 kabupaten/kota dengan berbagai urusan strategis, mulai dari pembangunan hingga pemerintahan umum. Karena itu, restrukturisasi organisasi harus berbasis kajian beban kerja, analisis jabatan, serta evaluasi kinerja organisasi.
Pembahasan Raperda di DPRD Jawa Timur diharapkan menjadi ruang partisipasi publik agar kebijakan restrukturisasi benar-benar memperkuat pelayanan publik, bukan sekadar pengurangan jabatan.
Penghapusan jabatan Asisten Sekda diproyeksikan menjadi bagian dari transformasi birokrasi menuju organisasi yang lebih ramping, responsif, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan efektivitas kerja pemerintahan daerah dan efisiensi penggunaan anggaran. (ivan)