Menurut Singgih, pengurangan lapisan struktur akan membuat koordinasi lebih langsung antara Sekda, kepala biro, dan kepala dinas. Dengan demikian, proses administrasi pemerintahan dapat dipangkas, sekaligus meminimalkan potensi hambatan (bottleneck) dan duplikasi fungsi.
Selain berdampak pada kinerja, kebijakan ini juga dinilai berpotensi menekan belanja pegawai dalam APBD. Penghapusan jabatan struktural Asisten Sekda beserta perangkatnya akan membuka ruang fiskal yang dapat dialihkan untuk program pembangunan dan pelayanan publik.
“Efisiensi anggaran ini sejalan dengan dorongan nasional agar struktur birokrasi tidak terlalu gemuk di level jabatan struktural,” jelasnya.