Restrukturisasi Birokrasi Jatim, Penghapusan Asisten Sekda Dinilai Percepat Kinerja dan Hemat Anggaran

pemerintahan | 25 Februari 2026 04:11

 

Singgih juga menyoroti fenomena jabatan Asisten Sekda yang dalam praktiknya kerap menjadi posisi penempatan bagi pejabat yang tidak memperoleh jabatan strategis lain. Kondisi tersebut dinilai kurang sehat bagi sistem manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN).

 

Dengan restrukturisasi, pengisian jabatan diharapkan lebih berbasis kebutuhan organisasi dan kinerja, bukan sekadar kepentingan mutasi atau promosi.

 

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penghapusan jabatan Asisten Sekda harus diikuti desain tata kerja baru yang jelas. Kepala biro dan kepala dinas perlu diperkuat perannya untuk mendukung tugas koordinasi Sekda, termasuk dalam penyusunan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan program lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

 

“Restrukturisasi tidak boleh berhenti pada penghapusan jabatan, tetapi harus memastikan fungsi koordinasi tetap berjalan optimal,” tegas Singgih.