SURABAYA, PustakaJC.co – Rencana penghapusan jabatan Asisten Sekretaris Daerah (Asisten Sekda) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapat perhatian serius dari DPRD Jawa Timur. Komisi A menegaskan, langkah restrukturisasi birokrasi tersebut tidak boleh sekadar memangkas jabatan, tetapi harus berdampak nyata pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, mengingatkan agar restrukturisasi birokrasi tidak dipandang semata sebagai penghapusan atau mempertahankan jabatan. Menurutnya, kebijakan tersebut menyangkut arah dan desain besar tata kelola pemerintahan di Jawa Timur ke depan. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Kamis, (25/2/2026).
“Kami memandang restrukturisasi birokrasi bukan sekadar soal menghapus atau mempertahankan jabatan. Ini menyangkut desain besar tata kelola pemerintahan. Jika penghapusan Asisten Sekda benar-benar mampu mempercepat koordinasi, memperpendek rantai birokrasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, tentu patut dipertimbangkan,” ujar Dedi, Rabu, (25/2/2026).
Politisi Partai Demokrat itu juga mengingatkan agar penyederhanaan struktur tidak berhenti pada aspek administratif semata. Ia menilai, fungsi strategis koordinasi harus tetap terjaga agar tidak melemah akibat perubahan struktur organisasi.
“Jangan sampai kita terjebak pada logika penyederhanaan administratif, sementara fungsi koordinasi justru tergerus. Reformasi birokrasi harus berani, tetapi juga terukur. Progresif, namun berbasis kajian yang matang,” tegasnya.
Rencana penghapusan jabatan Asisten Sekda tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perda ini menjadi dasar hukum penataan organisasi perangkat daerah di Jawa Timur dan telah beberapa kali disesuaikan, termasuk mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, rentang kendali, dan fleksibilitas organisasi.
Dedi memastikan, Komisi A akan mengawal pembahasan Raperda tersebut secara komprehensif. Ia menegaskan, setiap perubahan struktur organisasi harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Orientasi kami satu, birokrasi yang profesional, responsif, dan benar-benar hadir untuk rakyat Jawa Timur,” pungkas Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur itu. (ivan)