SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat menjelang Idulfitri 1447 Hijriah dengan membuka 54 Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Posko ini disiapkan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus memberi perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang melalui Bandara Internasional Juanda.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto, menegaskan pengawasan pembayaran THR akan dilakukan secara ketat. Ia mengingatkan perusahaan wajib memenuhi kewajiban tersebut sesuai aturan yang berlaku. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Kamis, (25/2/2026).
“Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan dan hak pekerja yang dilindungi undang-undang. Kami akan melakukan pengawasan ketat dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pengusaha yang tidak patuh,” tegas Sigit, Rabu, (25/2/2026).