Gerak Cepat Jelang Lebaran, Pemprov Jatim Dirikan 54 Posko THR dan Posko Khusus PMI di Juanda

pemerintahan | 26 Februari 2026 04:30

 

Ia juga menanggapi kabar viral terkait rencana PHK di salah satu perusahaan di Gresik menjelang Lebaran. Setelah difasilitasi Disnakertrans Jatim bersama serikat pekerja, perusahaan dan pekerja akhirnya mencapai kesepakatan dan dipastikan tidak terjadi PHK.

 

Sesuai ketentuan, pengusaha wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan menerima secara proporsional.

 

Sebanyak 54 posko disiapkan, terdiri dari satu posko induk di kantor Disnakertrans Jatim, 14 UPT Balai Latihan Kerja, 38 Disnaker kabupaten/kota, serta satu posko khusus di Bandara Juanda. Seluruh posko beroperasi mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2026 pada hari kerja.