Selain layanan langsung, pengaduan juga bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi dan WhatsApp. Setiap laporan wajib disertai identitas lengkap, data perusahaan, kronologi, serta bukti pendukung.
Pada 2025, Disnakertrans Jatim menangani 236 pengaduan THR, dengan 231 kasus berhasil diselesaikan dan lima kasus tidak dapat ditindaklanjuti karena kendala verifikasi dan kewenangan wilayah.
Sigit juga menjelaskan bahwa pengemudi ojek online tidak termasuk hubungan kerja formal, melainkan kemitraan. Karena itu, mereka tidak menerima THR wajib, melainkan bonus atau insentif hari raya, dengan imbauan kisaran sekitar 20 persen sesuai kebijakan masing-masing aplikator.