Kemenperin menambahkan, pola penggunaan tenaga kerja tambahan saat lonjakan produksi dan pengurangannya setelah produksi kembali normal merupakan praktik umum di berbagai industri padat karya. Hal ini dilakukan sesuai kontrak kerja dan kebutuhan produksi.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran pekerja serta meluruskan informasi yang beredar, sekaligus menegaskan bahwa operasional industri tetap berjalan stabil menjelang Ramadhan. (ivan)