Simbol Budaya Tengger Tosari Kini Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

pemerintahan | 27 Februari 2026 09:27

Simbol Budaya Tengger Tosari Kini Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Kabupaten Pasuruan Terima Sertifikat WBTbI Untuk Udeng dan Kaweng Tengger Tosari. (dok kominfo)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menerima sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) untuk Udeng dan Kaweng khas masyarakat Tengger di Kecamatan Tosari. Pengakuan ini mempertegas posisi budaya lokal sebagai bagian penting dari identitas nasional.

 

Sertifikat tersebut diserahkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam rangkaian Festival Takjil Ramadan di Taman Krida Budaya Jawa Timur. Penyerahan dilakukan kepada Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo yang diwakili Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Agus Hari Wibawa. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Jumat, (27/2/2026).

 

Pengakuan ini merupakan hasil penetapan dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia yang menetapkan Udeng dan Kaweng Tengger sebagai bagian dari Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Khofifah menegaskan pentingnya peran daerah dalam menjaga dan mengembangkan warisan budaya.

 

Ia mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur untuk terus menggali, mendata, dan menginventarisasi kekayaan budaya yang dimiliki agar dapat dilestarikan secara berkelanjutan.

 

 

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Agus Hari Wibawa, mengatakan pengakuan tersebut menjadi bentuk perlindungan sekaligus penguatan identitas budaya masyarakat Tengger.

 

“Udeng dan Kaweng Tengger bukan hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga mengandung filosofi kehidupan masyarakat adat yang masih terjaga hingga saat ini,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis, (26/2/2026).

 

Udeng Tengger merupakan ikat kepala tradisional yang digunakan laki-laki sebagai pelengkap busana dalam kegiatan adat, ritual keagamaan, maupun aktivitas sehari-hari. Sementara Kaweng Tengger adalah kain atau sarung tradisional yang dililitkan di tubuh dan digunakan oleh laki-laki maupun perempuan.

 

Lebih dari sekadar busana, Kaweng Tengger memiliki makna simbolik sebagai pengingat agar setiap perilaku dan ucapan pemakainya tetap berada pada jalan yang benar sesuai nilai-nilai adat.

 

 

Agus menyampaikan apresiasi atas pengakuan tersebut dan mempersembahkannya kepada seluruh masyarakat Tengger yang selama ini konsisten menjaga tradisi leluhur.

 

“Penetapan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pelestarian budaya daerah sekaligus mempertegas identitas budaya Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.

 

Ke depan, Pemkab Pasuruan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan terus berkoordinasi dengan komunitas budaya dan tokoh adat untuk mengidentifikasi serta mengusulkan warisan budaya lain yang berpotensi memperoleh pengakuan nasional. Pengakuan ini diharapkan menjadi dorongan kuat dalam menjaga kelestarian budaya lokal di tengah arus modernisasi. (ivan)