Ia meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan, terutama yang berpotensi menunda atau tidak membayarkan THR.
Suli merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR, tanpa membedakan status hubungan kerja, baik tetap, kontrak, maupun paruh waktu.
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR minimal satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.