SURABAYA, PustakaJC.co – Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Suli Da’im, menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 wajib dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Menjelang Hari Raya Idulfitri, DPRD Jatim membuka posko aduan bagi pekerja yang haknya tidak dipenuhi.
“THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha berdasarkan peraturan perundangan di Indonesia,” kata Suli, dikutip dari jatimpos.co, Rabu, (4/2/2026).