Karena itu, DPRD Jatim meminta Disnaker melakukan pengawasan aktif dan responsif terhadap laporan pekerja. Perusahaan yang terbukti melanggar diminta ditindak tegas sesuai ketentuan.
“Pekerja dapat melaporkan pelanggaran THR kepada Komisi E DPRD Jatim,” tegas Suli.
Menurutnya, kepastian pembayaran THR bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan hak pekerja dan menjaga stabilitas sosial serta daya beli masyarakat menjelang Lebaran. (ivan)