Sesuai aturan, pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Namun, Komisi E DPRD Jatim mendorong perusahaan membayar lebih awal, yakni H-14, guna menghindari potensi perselisihan hubungan industrial.
“Bahkan kami meminta agar dibayar lebih awal (H-14) untuk menghindari konflik dan masalah ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran pokok THR.
Apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban, sanksi administratif dapat dijatuhkan, mulai dari pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha sesuai tingkat pelanggaran.