Posko Aduan THR Dibuka, DPRD Jatim Warning Pengusaha Soal Keterlambatan

pemerintahan | 04 Maret 2026 04:33

Posko Aduan THR Dibuka, DPRD Jatim Warning Pengusaha Soal Keterlambatan
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Suli Da’im saat rapat paripurna. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Suli Da’im, menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 wajib dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Menjelang Hari Raya Idulfitri, DPRD Jatim membuka posko aduan bagi pekerja yang haknya tidak dipenuhi.

 

“THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha berdasarkan peraturan perundangan di Indonesia,” kata Suli, dikutip dari jatimpos.co, Rabu, (4/2/2026).

 

 

Ia meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan, terutama yang berpotensi menunda atau tidak membayarkan THR.

 

Suli merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR, tanpa membedakan status hubungan kerja, baik tetap, kontrak, maupun paruh waktu.

 

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR minimal satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

 

 

Sesuai aturan, pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Namun, Komisi E DPRD Jatim mendorong perusahaan membayar lebih awal, yakni H-14, guna menghindari potensi perselisihan hubungan industrial.

 

“Bahkan kami meminta agar dibayar lebih awal (H-14) untuk menghindari konflik dan masalah ketenagakerjaan,” ujarnya.

 

Ia mengingatkan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran pokok THR.

 

Apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban, sanksi administratif dapat dijatuhkan, mulai dari pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha sesuai tingkat pelanggaran.

 

 

Karena itu, DPRD Jatim meminta Disnaker melakukan pengawasan aktif dan responsif terhadap laporan pekerja. Perusahaan yang terbukti melanggar diminta ditindak tegas sesuai ketentuan.

 

“Pekerja dapat melaporkan pelanggaran THR kepada Komisi E DPRD Jatim,” tegas Suli.

 

Menurutnya, kepastian pembayaran THR bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan hak pekerja dan menjaga stabilitas sosial serta daya beli masyarakat menjelang Lebaran. (ivan)