Ia menegaskan, pencairan THR dilakukan mengacu pada aturan dari Kementerian Keuangan. Seluruh penerima akan mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Soal nominalnya saya tidak hafal. Pokoknya kabeh dikasih sesuai dengan aturan menteri,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan anggaran THR 2026 sebesar Rp55 triliun untuk aparatur sipil negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Pemerintah pusat menargetkan pencairan dapat dilakukan pada awal Ramadan.
Petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Dengan kepastian tersebut, para penerima di Surabaya tinggal menunggu proses finalisasi administrasi sebelum dana THR masuk ke rekening masing-masing. (ivan)