Pemkot Surabaya Batasi Penggunaan Gawai Anak, Maksimal 2 Jam Sehari

pemerintahan | 01 April 2026 07:22

Pemkot Surabaya Batasi Penggunaan Gawai Anak, Maksimal 2 Jam Sehari
Pemkot Surabaya keluarkan edaran penggunaan gawai anak. (dok antara)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya resmi mengeluarkan surat edaran pembatasan penggunaan gawai bagi anak sebagai upaya melindungi mereka dari risiko dunia digital yang semakin kompleks.

 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dilansir dari antaranews.com, Rabu, (1/3/2026).

 

“Pemkot Surabaya telah menindaklanjuti melalui Surat Edaran Wali Kota tentang penggunaan gawai dan internet untuk anak,” ujar Eri Cahyadi, Selasa, (31/3/2026).