Pemkot Surabaya Batasi Penggunaan Gawai Anak, Maksimal 2 Jam Sehari

pemerintahan | 01 April 2026 07:22

 

Di sekolah, Pemkot Surabaya telah menerapkan aturan tegas. Siswa dilarang menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar, kecuali atas instruksi guru. Gawai juga wajib disimpan di tempat yang telah disediakan.

 

Selain itu, guru dan tenaga kependidikan juga tidak diperkenankan menggunakan gawai saat mengajar. Seluruh pihak di lingkungan sekolah dilarang mengakses maupun menyebarkan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, perjudian, hoaks, hingga perundungan digital.

 

Surat edaran tersebut juga mengatur kewajiban sekolah menyediakan fasilitas penyimpanan gawai, hotline komunikasi darurat bagi orang tua, serta memperkuat literasi digital dalam tata tertib sekolah dengan sanksi yang bersifat edukatif.

 

Sementara di lingkungan keluarga, orang tua diminta aktif mengawasi aktivitas digital anak. Penggunaan gawai dibatasi maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar, serta diwajibkan mengaktifkan fitur keamanan seperti parental control dan pengaturan privasi.

 

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak di Kota Surabaya. (ivan)