Pemkot Surabaya Batasi Penggunaan Gawai Anak, Maksimal 2 Jam Sehari

pemerintahan | 01 April 2026 07:22

Pemkot Surabaya Batasi Penggunaan Gawai Anak, Maksimal 2 Jam Sehari
Pemkot Surabaya keluarkan edaran penggunaan gawai anak. (dok antara)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya resmi mengeluarkan surat edaran pembatasan penggunaan gawai bagi anak sebagai upaya melindungi mereka dari risiko dunia digital yang semakin kompleks.

 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dilansir dari antaranews.com, Rabu, (1/3/2026).

 

“Pemkot Surabaya telah menindaklanjuti melalui Surat Edaran Wali Kota tentang penggunaan gawai dan internet untuk anak,” ujar Eri Cahyadi, Selasa, (31/3/2026).

 

 

 

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut difokuskan pada penguatan peran orang tua dan sekolah dalam mengontrol penggunaan gawai anak, terutama di lingkungan pendidikan.

 

Menurutnya, pengawasan paling efektif tetap berada di tangan orang tua karena anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.

 

“Karena bagaimanapun penggunaan gawai itu yang bisa memastikan orang tuanya. Anak lebih banyak di rumah daripada di sekolah,” katanya.

 

 

Di sekolah, Pemkot Surabaya telah menerapkan aturan tegas. Siswa dilarang menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar, kecuali atas instruksi guru. Gawai juga wajib disimpan di tempat yang telah disediakan.

 

Selain itu, guru dan tenaga kependidikan juga tidak diperkenankan menggunakan gawai saat mengajar. Seluruh pihak di lingkungan sekolah dilarang mengakses maupun menyebarkan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, perjudian, hoaks, hingga perundungan digital.

 

Surat edaran tersebut juga mengatur kewajiban sekolah menyediakan fasilitas penyimpanan gawai, hotline komunikasi darurat bagi orang tua, serta memperkuat literasi digital dalam tata tertib sekolah dengan sanksi yang bersifat edukatif.

 

Sementara di lingkungan keluarga, orang tua diminta aktif mengawasi aktivitas digital anak. Penggunaan gawai dibatasi maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar, serta diwajibkan mengaktifkan fitur keamanan seperti parental control dan pengaturan privasi.

 

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak di Kota Surabaya. (ivan)