Pemprov Jatim Batasi Penggunaan Gadget di Sekolah Mulai April 2026

pemerintahan | 14 April 2026 11:43

Pemprov Jatim Batasi Penggunaan Gadget di Sekolah Mulai April 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama anak-anak sekolah dalam sebuah kegiatan beberapa waktu lalu. (dok antarajatim)
SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi siswa dan guru di tingkat SMA, SMK, dan SLB mulai 13 April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menciptakan proses pembelajaran yang lebih aman, sehat, dan berfokus pada pembentukan karakter. Selasa, (14/4/2026).
 
“Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Surabaya. Demikian dikutip dari jatim.antaranews.com, Selasa, (14/4/2026).
 
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa penggunaan perangkat digital di lingkungan sekolah perlu diatur secara bijak. Hal ini penting agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu serta tetap memberikan dampak positif bagi perkembangan peserta didik.
 
 
Menurutnya, penggunaan gadget yang tidak terkendali berisiko menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), kecanduan digital, hingga menurunnya kemampuan berpikir kritis siswa.
 
“Ini adalah tindak lanjuti keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran,” kata Gubernur Khofifah.
 
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam dunia pendidikan. Selain itu, aturan ini juga mengacu pada regulasi perlindungan anak dalam sistem elektronik yang telah ditetapkan pemerintah.
 
 
Dalam implementasinya, siswa tetap diperbolehkan membawa telepon genggam ke sekolah, namun penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan pembelajaran dan harus berada di bawah pengawasan guru. Gadget hanya boleh digunakan untuk mengakses materi pelajaran, mengikuti evaluasi berbasis daring, praktik pembelajaran multimedia, serta pengumpulan tugas digital.
 
Di luar kebutuhan tersebut, penggunaan gadget selama jam pelajaran tidak diperkenankan. Kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan konsentrasi belajar sekaligus mendorong interaksi sosial langsung antar siswa serta aktivitas fisik yang lebih seimbang.
 
Sebelum diterapkan secara luas, Dinas Pendidikan Jawa Timur telah melakukan uji coba pada awal April 2026 di sejumlah sekolah, termasuk SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang. Hasil uji coba tersebut menjadi dasar penerapan kebijakan secara menyeluruh.
 
 
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima arahan langsung dari gubernur untuk segera mengimplementasikan kebijakan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gadget anak agar tidak berdampak negatif terhadap tumbuh kembang mereka.
 
Ke depan, Dinas Pendidikan Jawa Timur akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif di seluruh satuan pendidikan. (frcn)