Pada sektor perumahan, Pemprov Jawa Timur juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait rencana pemberian rumah subsidi khusus buruh.
Selain itu, Pemprov Jatim akan membentuk Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh sebagai langkah antisipatif terhadap potensi pemutusan hubungan kerja di daerah.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga akan menerbitkan surat edaran kepada Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota serta para pengusaha terkait pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Di sektor transportasi, Pemprov Jatim akan memperluas layanan Trans Jatim ke kawasan industri, termasuk wilayah Pasuruan Industrial Estate Rembang, guna mempermudah akses mobilitas para pekerja.