Terbitnya SKL Picu Kenaikan Pengajuan PIN SPMB Jatim 2026

pemerintahan | 02 Juni 2026 09:02

Terbitnya SKL Picu Kenaikan Pengajuan PIN SPMB Jatim 2026
Petugas melayani verifikasi dan validasi data calon peserta didik saat proses pengambilan PIN SPMB 2026 di salah satu sekolah di Jawa Timur menjelang pembukaan pendaftaran siswa baru. (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur memprediksi jumlah pengajuan Personal Identification Number (PIN) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 akan meningkat signifikan mulai Selasa (2/6/2026). Lonjakan tersebut diperkirakan terjadi setelah sekolah asal mulai menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi siswa kelas IX SMP dan MTs.

 

Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai mengatakan hingga hari kelima pelaksanaan pengambilan PIN, proses masih berjalan lancar dan belum ditemukan antrean panjang di sekolah-sekolah yang menjadi lokasi layanan verifikasi. Dilansir dari suarasurabaya.net, Selasa, (2/6/2026).

 

“Alhamdulillah pengambilan PIN lancar hingga hari ini, tapi saya memprediksi mulai besok akan ramai yang mengajukan,” ujar Aries, Senin, (1/6/2026).

 

 

Dindik Jatim telah menyiapkan sebanyak 1.495.200 PIN untuk mendukung pelaksanaan SPMB 2026. Hingga Senin siang, tercatat sebanyak 117.323 pengajuan PIN telah masuk untuk proses verifikasi dan validasi. Dari jumlah tersebut, 90.963 calon murid baru telah berhasil memperoleh PIN.

 

Selain mengingatkan pentingnya segera mengurus PIN, Aries juga meminta masyarakat memahami aturan penggunaan Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang menjadi salah satu syarat dalam proses pendaftaran.

 

Menurutnya, terdapat empat kategori dokumen domisili yang diakui dalam sistem, yaitu KK murni, SKD karena bencana alam atau sosial, SKD pondok pesantren atau yayasan, serta SKD mutasi.

 

 

KK murni, SKD bencana, dan SKD pondok pesantren dapat digunakan untuk seluruh jalur penerimaan. Namun, SKD mutasi memiliki ketentuan khusus yang harus diperhatikan calon peserta didik dan orang tua.

 

“Kalau mengklik SKD mutasi maka siswa hanya bisa daftar di jalur mutasi saja, tidak bisa mengikuti jalur SPMB lainnya. Karena itu operator sekolah diminta memastikan kembali kebenarannya kepada siswa,” tegasnya.

 

Jalur mutasi sendiri diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, maupun pekerja swasta berbadan hukum. Jalur ini memiliki kuota sebesar tiga persen dari total daya tampung sekolah.

 

Dalam proses seleksinya, pemeringkatan tidak didasarkan pada nilai akademik. Penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah tujuan, usia yang lebih tua, serta waktu pendaftaran yang lebih awal.

 

“Nilai hanya digunakan pada jalur domisili, prestasi akademik, dan prestasi hasil lomba,” jelas Aries.

 

 

Diketahui, rangkaian SPMB Jatim 2026 telah dimulai sejak 11–19 Mei 2026 melalui pengisian nilai rapor oleh kepala SMP dan MTs. Selanjutnya dilakukan verifikasi nilai rapor pada 18–21 Mei, pembetulan nilai rapor pada 21–26 Mei, dan pengambilan PIN yang berlangsung hingga 9 Juni 2026.

 

Untuk membantu calon peserta didik memahami sistem pendaftaran, Dindik Jatim juga menggelar simulasi atau latihan pendaftaran pada 8–9 Juni 2026.

 

Sementara itu, pendaftaran tahap pertama jalur domisili SMA dan SMK dijadwalkan berlangsung pada 11–12 Juni 2026. Tahap kedua untuk jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi hasil lomba dibuka pada 17–18 Juni 2026.

 

Adapun jalur nilai prestasi akademik SMA akan dibuka pada 24–25 Juni 2026, sedangkan jalur nilai prestasi akademik SMK dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni hingga 1 Juli 2026.

 

Dindik Jatim mengimbau calon peserta didik dan orang tua untuk tidak menunda pengurusan PIN agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (ivan)