SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bertindak tegas terhadap tempat usaha spa dan panti pijat yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur serta terindikasi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan kasus penindakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap dugaan perdagangan manusia di salah satu spa di Surabaya harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah. Dilansir dari jawapos.com, Rabu, (3/5/2026).
“Saya berharap kasus ini menjadi pintu masuk bagi Pemkot Surabaya untuk langsung menutup tempat usaha yang terbukti terlibat dalam praktik eksploitasi anak,” ujar Fathoni, Selasa (2/6).