Fathoni menegaskan Surabaya tidak boleh menjadi tempat aman bagi praktik eksploitasi anak. Menurutnya, perlindungan anak harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan penegakan hukum yang tegas.
“Semua pihak harus bergerak bersama agar Surabaya benar-benar menjadi ruang yang aman bagi anak-anak,” tandasnya.
Data DPRD Surabaya mencatat sedikitnya 49 usaha spa dan panti pijat pernah menjadi objek evaluasi kepatuhan perizinan pada 2025. Sementara data lain menyebutkan saat ini terdapat sekitar 22 usaha spa yang terdaftar dan beroperasi di Kota Pahlawan. (ivan)