DPRD Surabaya Desak Pemkot Tutup Spa yang Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur

pemerintahan | 03 Juni 2026 08:18

DPRD Surabaya Desak Pemkot Tutup Spa yang Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, Arif Fathoni. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bertindak tegas terhadap tempat usaha spa dan panti pijat yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur serta terindikasi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

 

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan kasus penindakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap dugaan perdagangan manusia di salah satu spa di Surabaya harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah. Dilansir dari jawapos.com, Rabu, (3/5/2026).

 

“Saya berharap kasus ini menjadi pintu masuk bagi Pemkot Surabaya untuk langsung menutup tempat usaha yang terbukti terlibat dalam praktik eksploitasi anak,” ujar Fathoni, Selasa (2/6).

 

 

Menurutnya, komitmen menjadikan Surabaya sebagai kota layak anak tidak cukup hanya melalui regulasi dan administrasi perizinan. Pengawasan langsung di lapangan harus diperkuat untuk mencegah pelanggaran serupa terulang.

 

Fathoni meminta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya melakukan pengawasan empiris secara berkala terhadap usaha spa dan panti pijat. Ia bahkan mendorong adanya inspeksi lapangan dengan metode penyamaran guna mengungkap praktik yang sulit terdeteksi melalui pemeriksaan administratif.

 

“Pengawasan jangan hanya berdasarkan laporan di atas meja. Perlu tim yang turun langsung agar potensi pelanggaran dapat diketahui secara nyata,” katanya.

 

Ia menilai eksploitasi anak sering berlangsung secara tertutup dan melibatkan jaringan lintas daerah sehingga membutuhkan pengawasan aktif dan berkelanjutan. Karena itu, seluruh operasional usaha spa dan tempat hiburan yang berpotensi disalahgunakan perlu dievaluasi secara menyeluruh.

 

 

Fathoni menegaskan Surabaya tidak boleh menjadi tempat aman bagi praktik eksploitasi anak. Menurutnya, perlindungan anak harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan penegakan hukum yang tegas.

 

“Semua pihak harus bergerak bersama agar Surabaya benar-benar menjadi ruang yang aman bagi anak-anak,” tandasnya.

 

Data DPRD Surabaya mencatat sedikitnya 49 usaha spa dan panti pijat pernah menjadi objek evaluasi kepatuhan perizinan pada 2025. Sementara data lain menyebutkan saat ini terdapat sekitar 22 usaha spa yang terdaftar dan beroperasi di Kota Pahlawan. (ivan)