Menurutnya, komitmen menjadikan Surabaya sebagai kota layak anak tidak cukup hanya melalui regulasi dan administrasi perizinan. Pengawasan langsung di lapangan harus diperkuat untuk mencegah pelanggaran serupa terulang.
Fathoni meminta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya melakukan pengawasan empiris secara berkala terhadap usaha spa dan panti pijat. Ia bahkan mendorong adanya inspeksi lapangan dengan metode penyamaran guna mengungkap praktik yang sulit terdeteksi melalui pemeriksaan administratif.
“Pengawasan jangan hanya berdasarkan laporan di atas meja. Perlu tim yang turun langsung agar potensi pelanggaran dapat diketahui secara nyata,” katanya.
Ia menilai eksploitasi anak sering berlangsung secara tertutup dan melibatkan jaringan lintas daerah sehingga membutuhkan pengawasan aktif dan berkelanjutan. Karena itu, seluruh operasional usaha spa dan tempat hiburan yang berpotensi disalahgunakan perlu dievaluasi secara menyeluruh.