Tarif Angkutan Belum Bergerak Meski BBM Naik, Dishub Jatim Tunggu Kebijakan Pusat

pemerintahan | 16 Juni 2026 10:00

 

“Dari sisi angkutan umum masih belum ada penyesuaian tarif. Namun beberapa perusahaan sudah mengajukan usulan. Kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” ujar Nyono saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).

 

Ia menjelaskan, kewenangan Dishub Jatim hanya mencakup pengaturan tarif angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) serta penyeberangan yang berada dalam wilayah provinsi. Sementara kebijakan tarif yang dipengaruhi kenaikan harga BBM tetap harus mengacu pada regulasi nasional yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

 

Karena itu, hingga kini belum ada keputusan terkait kenaikan tarif AKDP maupun tarif penyeberangan di Jawa Timur. Dishub Jatim juga telah berkomunikasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), namun pembahasan masih sebatas menunggu arah kebijakan pemerintah pusat.

 

“Kalau belum ada kebijakan eskalasi dari pusat, kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri,” tegasnya.