LUMAJANG, PustakaJC.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus melakukan penataan penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, saat memimpin Rapat Staf di Ruang Narariya Kirana, Kantor Bupati Lumajang, beberapa waktu lalu.
Dalam arahannya, Bupati yang akrab disapa Bunda Indah menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus disesuaikan dengan kebutuhan operasional di lapangan serta mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi.
Menurutnya, pada wilayah yang masih dapat dijangkau menggunakan kendaraan roda dua atau moda transportasi lain yang lebih sesuai, aparatur sipil negara dapat menyesuaikan sarana transportasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Yang terpenting adalah tugas dan pelayanan tetap berjalan dengan baik. Kendaraan digunakan sesuai kebutuhan dan fungsi masing-masing,” ujar Bunda Indah.
Ia menjelaskan bahwa efisiensi tidak hanya dimaknai sebagai penghematan penggunaan fasilitas pemerintah, tetapi juga sebagai upaya mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki agar lebih tepat guna dan tepat sasaran.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mendorong aparatur pemerintah bekerja lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada hasil.
Melalui pengelolaan kendaraan dinas yang lebih efektif, Pemkab Lumajang berharap operasional pemerintahan dapat berjalan lebih optimal sekaligus mendukung pengelolaan anggaran dan aset daerah secara lebih baik.
Pemerintah daerah juga berkomitmen terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, efisien, dan mampu memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Lumajang ingin memastikan setiap aset daerah digunakan sesuai fungsi dan kebutuhan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas dalam mendukung pelayanan pemerintahan. (int)