Disdukcapil Surabaya Tegaskan Urus Pindah Domisili Gratis Tanpa Pungutan

pemerintahan | 08 Juli 2026 14:44

 

Menurutnya, apabila terdapat kesepakatan warga terkait swadaya atau iuran lingkungan, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan LPMK.

 

Dalam aturan tersebut, hasil musyawarah warga wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan sebelum diberlakukan. Selain itu, pungutan yang bersifat sukarela tidak boleh diubah menjadi kewajiban bagi masyarakat.

 

Irvan juga mengimbau seluruh pengurus RT dan RW agar tidak mengaitkan pelaksanaan iuran lingkungan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan.

 

“Kami mengajak seluruh pengurus RT dan RW untuk bersama-sama memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan layanan publik yang diberikan secara gratis. Apabila terdapat kegiatan swadaya masyarakat, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan Perwali Nomor 112 Tahun 2022 dan tidak boleh dikaitkan dengan pelayanan administrasi kependudukan,” katanya.