Ia menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Melalui regulasi tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan administrasi perpindahan penduduk secara mandiri melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG) maupun melalui kantor kelurahan tanpa dikenakan biaya.
Irvan menegaskan iuran lingkungan yang sempat beredar di media sosial bukan merupakan bagian dari pelayanan administrasi kependudukan.
“Iuran lingkungan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan. Pengurusan dokumen kependudukan tetap dapat dilakukan tanpa dipungut biaya dan tidak boleh dijadikan syarat untuk memperoleh layanan adminduk,” tegasnya.