Disdukcapil meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan pelayanan administrasi kependudukan melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Surabaya.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan bebas pungutan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan melalui aplikasi Klampid New Generation maupun kelurahan tanpa biaya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar pelayanan publik tetap bersih, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Irvan.
Sebelumnya, beredar surat yang menyebut warga pindah masuk ke wilayah Sememi dikenai iuran kas RT sebesar Rp150 ribu dan kas RW Rp250 ribu untuk satu orang. Untuk jumlah anggota keluarga lebih dari satu orang, nominal yang tercantum mencapai Rp500 ribu. (ivan)