SURABAYA, PustakaJC.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk pengurusan pindah domisili, tidak dipungut biaya. Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya surat dugaan pungutan iuran kepada warga yang mengurus perpindahan penduduk di wilayah Sememi.
Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya diberikan secara gratis.
“Perlu kami luruskan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk pelayanan pindah datang, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, 100 persen gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” ujar Irvan, dikutip dari suarasurabaya.net, Rabu, (8/7/2026).