Disdukcapil Surabaya Tegaskan Urus Pindah Domisili Gratis Tanpa Pungutan

pemerintahan | 08 Juli 2026 14:44

Disdukcapil Surabaya Tegaskan Urus Pindah Domisili Gratis Tanpa Pungutan
Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, memberikan keterangan terkait layanan administrasi kependudukan yang dipastikan gratis tanpa pungutan. (Foto: Diskominfo Kota Surabaya).

SURABAYA, PustakaJC.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk pengurusan pindah domisili, tidak dipungut biaya. Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya surat dugaan pungutan iuran kepada warga yang mengurus perpindahan penduduk di wilayah Sememi.

 

Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya diberikan secara gratis.

 

“Perlu kami luruskan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk pelayanan pindah datang, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, 100 persen gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” ujar Irvan, dikutip dari suarasurabaya.net, Rabu, (8/7/2026).

 

 

 

 

Ia menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

 

Melalui regulasi tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan administrasi perpindahan penduduk secara mandiri melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG) maupun melalui kantor kelurahan tanpa dikenakan biaya.

 

Irvan menegaskan iuran lingkungan yang sempat beredar di media sosial bukan merupakan bagian dari pelayanan administrasi kependudukan.

 

“Iuran lingkungan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan. Pengurusan dokumen kependudukan tetap dapat dilakukan tanpa dipungut biaya dan tidak boleh dijadikan syarat untuk memperoleh layanan adminduk,” tegasnya.

 

 

 

Menurutnya, apabila terdapat kesepakatan warga terkait swadaya atau iuran lingkungan, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan LPMK.

 

Dalam aturan tersebut, hasil musyawarah warga wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan sebelum diberlakukan. Selain itu, pungutan yang bersifat sukarela tidak boleh diubah menjadi kewajiban bagi masyarakat.

 

Irvan juga mengimbau seluruh pengurus RT dan RW agar tidak mengaitkan pelaksanaan iuran lingkungan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan.

 

“Kami mengajak seluruh pengurus RT dan RW untuk bersama-sama memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan layanan publik yang diberikan secara gratis. Apabila terdapat kegiatan swadaya masyarakat, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan Perwali Nomor 112 Tahun 2022 dan tidak boleh dikaitkan dengan pelayanan administrasi kependudukan,” katanya.

 

 

 

Disdukcapil meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan pelayanan administrasi kependudukan melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Surabaya.

 

“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan bebas pungutan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan melalui aplikasi Klampid New Generation maupun kelurahan tanpa biaya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar pelayanan publik tetap bersih, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Irvan.

 

Sebelumnya, beredar surat yang menyebut warga pindah masuk ke wilayah Sememi dikenai iuran kas RT sebesar Rp150 ribu dan kas RW Rp250 ribu untuk satu orang. Untuk jumlah anggota keluarga lebih dari satu orang, nominal yang tercantum mencapai Rp500 ribu. (ivan)