Ali Kuncoro Pastikan Aspirasi Reses Dikawal hingga APBD 2027

pemerintahan | 26 Juli 2026 13:42

Ali Kuncoro Pastikan Aspirasi Reses Dikawal hingga APBD 2027
Sekretaris DPRD Jawa Timur, M. Ali Kuncoro. (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 secara serentak mulai 25 Juli hingga 1 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi seluruh anggota legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya akan menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah dan APBD Tahun Anggaran 2027.

 

Sekretaris DPRD Jawa Timur, Mohammad Ali Kuncoro, mengatakan pelaksanaan reses merupakan amanat konstitusi sekaligus bagian dari fungsi representasi DPRD dalam memastikan suara masyarakat tersampaikan secara langsung kepada pemerintah daerah. Dilansir dari suarasurabaya.com, Minggu, (26/7/2026).

 

“Sesuai konstitusi, reses menjadi bagian penting bagi seluruh anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihannya masing-masing,” ujar Ali Kuncoro, Sabtu, (25/7/2026).

 

 

 

Sebanyak 120 anggota DPRD Jawa Timur dijadwalkan melaksanakan reses di 720 titik pertemuan yang tersebar di 14 daerah pemilihan. Melalui forum tersebut, masyarakat dapat menyampaikan berbagai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi di wilayahnya.

 

Menurut Ali, berbagai usulan yang muncul dalam reses diperkirakan akan mencakup sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perekonomian, kesejahteraan sosial, pemberdayaan UMKM, pertanian, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

“Seluruhnya ada 720 titik pertemuan di berbagai wilayah Jawa Timur. Melalui reses ini, anggota DPRD akan mendengar, mendalami, sekaligus memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat agar dapat diakomodasi dalam program pembangunan daerah,” katanya.

 

Ia menilai sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama ini telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Jawa Timur pada 2025 tumbuh sebesar 5,33 persen dengan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp3.403,17 triliun. Selain itu, tingkat kemiskinan juga mengalami penurunan menjadi 9,30 persen atau sekitar 3,8 juta jiwa.

 

Meski demikian, Ali mengingatkan masih terdapat sejumlah tantangan pembangunan yang perlu mendapat perhatian bersama. Di antaranya pemerataan pembangunan antarwilayah, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan sektor UMKM dan pertanian, pembangunan infrastruktur yang inklusif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

 

Karena itu, menurutnya, pelaksanaan reses menjadi instrumen penting untuk mengetahui kebutuhan riil masyarakat sehingga kebijakan yang disusun pemerintah daerah benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

 

Seluruh aspirasi yang dihimpun selama masa reses, lanjut Ali, akan melalui proses verifikasi dan penyusunan skala prioritas sebelum diteruskan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk ditindaklanjuti.

 

Hasil tersebut kemudian akan dirumuskan menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, yang menjadi salah satu acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta APBD Tahun Anggaran 2027.

 

“Melalui reses, DPRD ingin memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat. Aspirasi yang terkumpul akan menjadi dasar dalam menyusun program pembangunan yang lebih responsif, tepat sasaran, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” pungkas Ali Kuncoro. (ivan)