Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Abdul Qohar menegaskan bahwa kemitraan antara Kejati dan PGN merupakan bentuk dukungan terhadap badan usaha milik negara yang memiliki peran vital dalam sistem energi nasional.
Menurutnya, penguatan tata kelola perusahaan dan kepastian hukum menjadi prasyarat penting agar pengembangan infrastruktur energi dapat berjalan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan dunia usaha.
“PGN memiliki posisi penting dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga penguatan tata kelola dan kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi keberlanjutan usaha serta pengembangan infrastruktur energi ke depan,” ujar Abdul Qohar.
Ia menambahkan, kolaborasi tersebut menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola korporasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Kolaborasi ini menjadi wujud komitmen Kejati Jawa Timur dan PGN dalam membangun tata kelola korporasi yang transparan, akuntabel dan berkelanjutan,” tutupnya. (ivan)