Ia mengungkapkan, DPRD Jatim saat ini telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) BUMD yang bertugas mengkaji kinerja seluruh perusahaan milik daerah. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintah provinsi mengenai langkah-langkah strategis yang perlu diambil terhadap masing-masing BUMD.
Menurutnya, setiap BUMD harus kembali pada tujuan utama pembentukannya, yakni menciptakan keuntungan yang dapat meningkatkan PAD melalui setoran dividen kepada pemerintah daerah. Karena itu, perusahaan daerah yang terus mengalami kerugian atau tidak menunjukkan perkembangan perlu mendapatkan perhatian serius.
“Akad dan itikad BUMD itu untuk menambah Pendapatan Asli Daerah, artinya harus surplus. Tapi kalau yang stagnan atau stuck, saya menyarankan untuk dievaluasi total atau bahkan ditutup,” tegasnya.
Blegur menilai mempertahankan perusahaan daerah yang tidak produktif hanya akan membebani keuangan daerah. Sebab, pemerintah tetap harus mengalokasikan anggaran untuk membiayai operasional perusahaan, mulai dari gaji pegawai, biaya listrik, pemeliharaan aset, hingga kebutuhan administrasi lainnya.